Pelayanan Cuti Bagi ASN

  1. 1. Permohonancutidisetujuiatasanlangsungdandiketahuioleh Eselon III yang bersangkutan dan diajukan ke Kepala Dinas untuk mendapatkan persetujuan melalui Subbag Kepegawaian dan Umum
  2. Surat pengantar permohonan cuti ditandatangan Kepala Dinas
  3. 3. Permohonan cuti mencantumkan : a. Jumlah hari cuti dan tanggal mulai cuti b. Alasan mengambil cuti c. Tempat alamat cuti

  1. Yang bersangkutan menyampaikan sura tpengantar permohonan cuti kepada Kepala Biro Umum.
  2. Kepala Biro Umum mendisposisi surat usul permohonan cuti secara berjenjang.
  3. PengelolamelakukanverifikasidenganberpedomanpadaPeraturan BKN No. 24 Tahun 2017,

segera di proses dalam satu  hari sejak permohonan berada di pengelola

Tidak dipungut biaya

pengantar Surat cuti

Dapatdisampaikansecaralangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Cuti Bagi ASN"