Penomoran Surat

  1. Surat harus sudah selesai ditandatangani Kepala Dinas atau Pejabat yang mewakili

  1. Tanggal, bulan dan tahun
  2. Nomor registrasi berdasarkan nomor urut daftar pengendali
  3. Penomoran surat berdasarkan kode klasifikasi masalah surat
  4. Mencantumkan pengolah surat

selesai tepat pada waktu

Tidak dipungut biaya

Nomor Surat

Dapat disampaikan secar alangsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penomoran Surat"