Pengelolaan Arsip

  1. Status arsip inaktif
  2. Arsip dipisahkan berdasarkan kode klasifikasi
  3. Melampirkan daftar pertelaahan arsip

  1. Arsip yang diterima dari Bidang/UPT pengeloladitataberdasarkanklasifikasiarsip.
  2. Arsipinaktif yang nilaikegunaannyasudahtidakadadapatdimusnahkandenganberpedomanpadaprosedur yang ada.
  3. Arsip yang bersifatstatisdiserahkankelembagaarsip

10 menit dalam penanganan satu arsip

Tidak dipungut biaya

Arsip

Dapatdisampaikansecaralangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Arsip"