Usul Pensiun ASN

  1. AsliSuratPengantarDitandaTanganKepala Dinas
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK PNS
  4. FC. SK KenaikanPangkat
  5. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin dan Asli Surat Keterangan Tidak Sedang Menjalani Proses atauDipidanaPenjara
  6. FC. Karpeg
  7. FC. SuratNikah
  8. FC. AktaKelahiranAnak
  9. Pas FotoUkuran 3x4 Sebanyak 5 (Lima) Lembar
  10. FC. SK JabatanStruktural/JabatanFungsionalUmum

  1. Pengelolamenyampaikaninformasikepada ASN lingkup Dinas Perkebunan dan Peternakan Sulteng 6 (enam) bulansebelum ASN TMT pensiun.
  2. Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan/menyerahkan berkas kepada pengelola
  3. Pengelola melakukan verivikasi berkas dan membuat surat pengantar usul Pensiun dan menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian dan Umum, Sekretaris dan Kepala Dinas. .
  4. Kepala Dinas menyetujui dan menanda tangani surat pengantar dan menyampaikan kembali kepada pengelola.
  5. Pengelolamenyampaikan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

selesai tepat waktu sebelum TMT pensiun

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usul pensiun terkirimke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapat disampaikan secara langsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Pensiun ASN"