Usul Kenaikan Gaji Berkala

  1. FC. SK CPNS
  2. FC. SK PangkatTerakhir
  3. FC. SK KenaikanGajiBerkalaTerakhir
  4. SKP Terakhir
  5. SK Jabatan Pelaksana bagi Staf
  6. SK PelantikanJabatan Lama danJabatanBaru
  7. Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan Lama dan Jabatan Baru
  8. Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Lama dan Jabatan Baru

  1. Pengelola menyampaikaninformasikepada ASN lingkup Dinas Perkebunan dan Peternakan bagi ASN yang akan TMT Kenaikan Gaji Berkala
  2. Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan/menyerahkan berkas kepada pengelola
  3. Pengelola melakukan verivikasi berkas dan membuat surat pengantar usul Kenaikan Gaji Berkala dan menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian dan Umum, Sekretaris dan Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menyetujui dan menanda tangani surat pengantar dan menyampaikan kembali kepada pengelola
  5. Pengelola menyampaikan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

selesai tepat pada waktu TMT

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar usul kenaikan gaji berkala terkirim ke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapatdisampaikansecaralangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Gaji Berkala"