Pelayanan Pengaduan /Komplain

  1. 1. Bagi pasien umum: Membawa Kartu Tanda Pengenal
  2. 2. Bagi pasien BPJS: Membawa kartu Bpjs

  1. 1.Pasien / Keluarga Pasien yang mempunyai pengaduan bisa disampaikan kepada petugas kesehatan terdekat
  2. 2. Apabila Petugas kesehatan terdekat belum bisa menyelesaikan pengaduan pasien, maka petugas kesehatan tersebut dapat mengantar pasien ke ruang pengaduan yang nantinya akan diselesaikan oleh tim pengaduan
  3. 3. Tim pengaduan/komplain menyelesaikan pengaduan pasien dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait
  4. 4. Setelah masalah diselesaikan selanjutnya pasien/ keluarga pasien mengisi form pengaduan (complain)

1. Keluhan Grade Merah : Ditindaklanjuti maksimal 1x24 jam

2. Keluhan Grade Kuning: Ditindaklanjuti maksimal 3 hari kerja

3. Keluhan Grade Hijau : Ditindaklanjutin 30-60 menit

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan/Komplain

1. Disampaikan Secara langsung (Tatap Muka) di Ruang Pengaduan (Complain)

2. Kotak Saran

3. Link Pengaduan:  https://forms.gle/E6R2Xm3JDkHyeAXw6 

4. Petugas Khusus Penanganan Pengaduan No.WA 06180044777

   

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan /Komplain"