Usul Kenaikan Pangkat ASN

  1. FC. SK PangkatTerakhir
  2. FC. SK CPNS
  3. FC. SK CPNS Menjadi PNS
  4. FC. SK JFU Pelaksana
  5. SKP 2 TahunTerakhir
  6. IjasahTerakhir Di Legalisir
  7. SertifikatUjianDinasGol. II/dke III/a
  8. SertifikatUjian P.I. bagi PNS yang Akan Disesuaikan Pangkat BerdasarkanIjasahTerakhir
  9. FC. Karpeg
  10. BuktiSetor LHKASN

  1. Pengelola menyampaikaninformasikepada ASN lingkup Dinas Perkebunan dan Peternakan bagi ASN yang akan TMT kenaikanpangkat
  2. Pegawai yang bersangkutan mengumpulkan/menyerahkan berkas kepada pengelola
  3. Pengelola melakukan verivikasi berkas dan membuat surat pengantar usul Kenaikan Pangkat dan menyampaikan kepada Kasubag Kepegawaian dan Umum, Sekretaris dan Kepala Dinas.
  4. Kepala Dinas menyetujui dan menanda tangani surat pengantar dan menyampaikan kembali kepada pengelola
  5. Pengelolamenyampaikan ke kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

selesai sebelum TMT berjalan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar bersama berkas usul kenaikan pangkat terkirimke BKD Prov. Sulteng untuk proses selanjutnya

Dapatdisampaikansecaralangsung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usul Kenaikan Pangkat ASN"