Izin Praktik Fisikawan Medis

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan Ijazah Pendidikan Fisikawan Medis yang Diakui Pemerintah
  3. Scan Dokumen STR Yang Masih Berlaku
  4. Scan Surat Keterangan dari Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan
  5. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  6. Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6cm

  1. Pemohon Menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin
  2. Petugas Memverifikasi Data Dokumen Syarat Permohonan Izin
  3. Validasi Dokumen Syarat Permohonan Izin
  4. Rekomendasi OPD Teknis
  5. Verivikasi dan Creat Draft Izin
  6. Validasi Draft Izin
  7. Tanda tangan Elektronik (TTE)
  8. Cetak Izin Mandiri

Jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Praktik Fisikawan Medis

-        Pohon Sardu (Saran Pengaduan) Jl. Panjaitan No 9

    Kota Madiun,

-        Kotak Saran

-        Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL

    (0351) 462314 / 082244140102

-        Ig : dpmptsp.kotamadiun

-        Helpdesk GASPPOL C-19

Website : dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktik Fisikawan Medis"