Instalasi Radiologi

  1. 1. Bagi peserta pengguna BPJS : membawa SEP dan pengantar dari DPJP.
  2. 2. Bagi peserta Umum : membawa pengantar yang telah di stempel lunas oleh kasir.

  1. 1. Pasien diperiksa terlebih dahulu oleh DPJP di Poli/Ruangan.
  2. 2. DPJP memberika surat pengantar USG untuk dilakukan pemeriksaan.
  3. 3. Petugas Radiologi menerima permintaan USG.
  4. 4. Apabila pasien sudah berpuasa tindakan USG langsung dikerjakan oleh dokter Radiologi.
  5. 5. Apabila pasien belum berpuasa maka jadwal tindakan USG akan disesuaikan

Pelayanan USG 60 Menit

1. Bagi Pasien BPJS : tidak dikenakan biaya.

2. Bagi Pasien Gratis : sesuai dengan peraturan Wali Kota Binjai Nomor 49 Tahun 2014 tentang pelayanan IGD Gratis di RSUD dr. R. M. Djoelham Binjai

3. Bagi pasien Umum dikenakan tarif sesuai Peraturan Daerah Kota Binjai No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada Badan Layanan Umum RSUD Dr.RM Djoelham Dikenakan Tarif:

-USG Upper Abdomen: Rp.240.000

-USG Lower Abdomen: Rp.240.000

-USG Upper+ Lower Abdomen: Rp.360.000

-USG Kidney+Bladder: Rp.325.000

-USG Vascular+Doppler: Rp.360.000

-USG Musculo Skletal: Rp.360.000

USG

1. Melalui kotak saran.

2. Penyelesaian keluhan secara langsung di ruang komplain.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Radiologi"