Standar Pelayanan Penganggaran 12 UPT Pendapatan

  1. Usulan RKBMD Kebutuhan UPT
  2. RKA Program dan kegiatan
  3. Penelitian RKA oleh Tim TAPD
  4. Pembahasan RAPBD oleh DPRD Prov.Sulteng
  5. Pengelola membagikan buku DPA yang telahkan oleh DPRD

  1. Subag Program / pengelola menghimpun usulan dan RKA UPT untuk disampaikan kepada Kepala Badan agar mendapat persetuhuan sebagai PA dimasukkan dalam RKPD dan KUA-PPAS
  2. Menginput Usulan RKA kedalam sistim anggaran.

Kurang lebih 3 (Tiga) Bulan

Tidak dipungut biaya

Buku DPA UPT Pendapatan

1. Dapat disampaikan secara langsung

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3.HP/ Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penganggaran 12 UPT Pendapatan"