Memperoleh Data dan Informasi

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. 1. Menyampaikan Surat permohonan data dan informasi
  2. 2. Pengguna layanan mengkofirmasi langsung surat permohonan data dan informasi

  1. - Ditujukan langsung kepada Kepala Badan
  2. - Kepala Badan menugaskan sekretaris/bidang untuk melayani permohonan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pengguna layanan
  3. - Pejabat / Admin menindaklanjuti permohonan data dan informasi yang dibutuhkan

Disesuaikan dengan data dan informasi yang dibutuhkan.

Tidak dipungut biaya

- Dokumen Perencanaan Kinerja - Dokumen Laporan Kinerja - Dokumen Kepegawaian - Dokumen/Arsip kegiatan lainnya - Dan Data-data lainnya

  •           Dapat disampaikan secara langsung,
  •          Email kesbangsulteng@gmail.com
  • Telp : (0451) 421954

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memperoleh Data dan Informasi"