SOP pembuatan bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pembuatan KARPEG, BPJS Kesehatan, TASPEN, dan KARSU/KARSI

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. Surat resmi perihal pengurusan Taspen/Pensiun/Uang Santunan Duka oleh keluarga PNS/ASN ex Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
  2. tersedianya Pejabat / Petugas yang Kompoten pada waktu yang di tentukan.

  1. a. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi permintaan surat keterangan kepengurusan Taspen/Pensiun/Uang Santunan oleh Keluarga PNS/ASN ex Badan Kesbangpol Prov. Sulteng
  2. b. Kepala Badan Mendisposisikan kepada pejabat yang berwenang dalam hal ini sekretaris yang ditindaklanjuti oleh Kasubag Kepagawaian dan Umum
  3. c. Melakukan penomoran surat yang tercatat di penomoran surat keluar
  4. d. Surat Keterangan dan dokumen keperluan lainnya disampaikan kepada pemohon

2 hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Surat Keterangan dan Dokumen Keperluan lainnya

  • Dapat disampaikan secara langsung,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SOP pembuatan bahan usul kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, pensiun, pembuatan KARPEG, BPJS Kesehatan, TASPEN, dan KARSU/KARSI"