Konsultasi/Koordinasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

No. SK: 067/1624/Set.BKBPD

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang perihal Keperluan Konsultasi/Koordinasi.
  2. Pengguna Layanan datang langsung Ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk keperluan konsultasi / Koordinasi secara jelas.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan Kepala Badan (Baik surat tugas/Surat perintah)
  2. Pengguna layanan diarahkan keperluannya kepada Kepala Badan / Sekretaris
  3. Pengguna layanan diarahkan kepada bidang teknis terkait bahan permasalahan yang akan dikonsultasikan.
  4. Pengguna layanan mendapatkan solusi yang dibutuhkan terhadap bahan konsultasinya

  • Informasi / Jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan saat melakukan konsultasi atau memerlukan waktu lebih panjang tergantung permasalahannya.
  • Maksimal 1 jam jika pengguna layanan menemui langsung setelah menyampaikan masalah konsultasi.

Tidak dipungut biaya

- Dokumen Perencanaan Kinerja - Dokumen Laporan Kinerja - Dokumen Kepegawaian - Dokumen/Arsip kegiatan lainnya - Dan Data-data lainnya

  •   Dapat disampaikan secara langsung,

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi/Koordinasi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Provinsi Sulawesi Tengah"