Permintaan Sertifikat Elektronik

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis, dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik, serta: 1. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP),dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; c) Kartu NPWPatau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTPdan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak; 2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan 3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation). Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengrsi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1. penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; a tau c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa; 2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagairnana dimaksud pada angka 1; dan 3. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1.

  1. Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara: 1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KPyang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; atau 2. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KPyang wilayah kerjanya meliputi tern pat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Permintaan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh: 1. orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain; 2. wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi; 3. salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat; 4. pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang; 5. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; 6. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah; 7. kepala desa a tau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa. Cara Pengajuan: Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan: 1. bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; a tau 2. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir. Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan: 1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik (Lampiran PER-04/PJ /2020). 2. Dokumen persyaratan.

Satu Hari Kerja Sejak Bukti Penerimaan Surat (BPS) diterbitkan oleh petugas loket

Tidak dipungut biaya

1. Sertifikat Elektronik; 2. Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

email pengaduan : pengaduan@pajak.go.id

Nomor Telepon Kantor : (0321) 322051

Layanan Pengaduan : 1500200


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp (082317473930 & 082236109798)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Sertifikat Elektronik"