Izin Tukang Gigi

  1. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  2. Scan Surat Rekomendasi STGI Cabang Madiun
  3. Scan Surat Keterangan Lurah Tempat Melakukan Pekerjaan Tukang Gigi
  4. Scan Pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 cm

  1. Pemohon Menginput dan mengupload dokumen syarat permohonan izin
  2. Petugas Memverifikasi Data Dokumen Syarat Permohonan Izin
  3. Validasi Dokumen Syarat Permohonan Izin
  4. Rekomendasi OPD Teknis
  5. Verivikasi dan Creat Draft Izin
  6. Validasi Draft Izin
  7. Tanda tangan Elektronik (TTE)
  8. Cetak Izin Mandiri

Jika persyaratan sudah lengkap.

Tidak dipungut biaya

IZIN TUKANG GIGI

 

-        Pohon Sardu (Saran Pengaduan) Jl. Panjaitan No 9

    Kota Madiun,

-        Kotak Saran

-        Petugas Pengaduan Pada Bidang PKPL

    (0351) 462314 / 082244140102

-        Ig : dpmptsp.kotamadiun

-        Helpdesk GASPPOL C-19

Website : dpmptsp.madiunkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

perizinan.madiunkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tukang Gigi"