Surat Tanda Daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Permohonan Tanda Daftar LKS/Orsos
  2. Fotocopy Akta pendirian LKS/Orsos berbadan hukum (notaris)
  3. Surat Keterangan Domisili LKS/ orsos dari Kelurahan
  4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) LKS/orsos
  5. Data Profil LKS/Orsos (Visi, Misi, Tujuan, AD/ART, Program Kerja, SDM/Data Pengurus LKS/orsos : Nama, NIK, alamat dan nomor HP dilengkapi dengan SK Pengurus, Daftar Klien, serta sarana prasarana yang dimiliki)
  6. Mengisi Formulir/Instrumen pendaftaran LKS/Orsos

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan persyaratan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas
  3. Disposisi Kepala Dinas
  4. Verifikasi lapangan ke lokasi LKS
  5. Draft Nota Dinas dan Surat Tanda Daftar LKS
  6. Penyerahan Surat Tanda Daftar LKS yang sudah ditandatangani

Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Daftar LKS

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

·      Datang langsung

·      Kotak saran

2.    Website : dinsos.singkawangkota.go.id

3.    Email : dinsospppa@singkawangkota.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store