Standar Pelayanan Koordinasi Penyusunan keputusan Gubernur dan Keputusan Kepala Badan

  1. Menerima usulan dari Bidang terkait / teknis terhadap penyusunan rancangan keputusan Gubernur dan Rancangan Keputusan Kepala Badan
  2. Menyiapkan / mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penyusunan draf rancangan Keputusan Gubernur dan rancangan keputusan Kepala Badan dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Menyusun draf rancangan Keputusan Gubernur dan rancangan keputusan Kepala Badan dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Usul dari Bidang teknis terkait disampaikan ke Kepala Badan
  2. Kepala Badan Memerintahkan ke Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Hukum dan Perundangan – undangan untuk dilakukan penyusunan draf rancangan keputusan Gubernur dan rancangan keputusan Kepala Badan dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Mengumpulkan bahan dan data serta melakukan koordinasi terhadap instansi terkait (dalam bentuk rapat pembahasan penyusunan draf Rancangan Keputusan Gubernur dan rancangan keputusan Kepala Badan dilingkup Badan pendapatan Daerah provinsi Sulawesi Tengah)
  4. Menyampaikan draf rancangan Keputusan Gubernur dan rancangan keputusan kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah ke Biro Hukum untuk dikoreksi dan ditindaklanjuti

3 hari

Menyesuaikan

Keputusan Gubernur dan Keputusan Kepala Badan

1. Dapat disampaikan secara langsung

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3.HP/ Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Koordinasi Penyusunan keputusan Gubernur dan Keputusan Kepala Badan"