Non Perizinan

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy SK KEMENKUMHAM
  4. Fotocopy Akte Notaris
  5. Rekomendasi dari Kelurahan/Desa
  6. Surat keterangan domisili dari kelurahan (Asli)
  7. Fotocopy Surat keterangan terdaftar untuk usaha dari Dinas Kesehatan / Khusus makanan dan minuman
  8. Surat permohonan (Asli)
  9. Fotocopy Retribusi Damkar
  10. Fotocopy tanda daftar usaha pariwisata dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu
  11. Fotocopy surat izin usaha
  12. Fotocopy lampiran izin usaha yang belum memenuhi Komitmen / tidak efektif
  13. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  14. Fotocpy izin lokasi
  15. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Sipemohon membawa berkas Rekom Izin Parawisata ke Petugas Paten.
  2. Petugas Paten menerima dan melakukan pemeriksaan berkas Surat Rekomendasi Izin Parawisata dan diteruskan kepada Kasi Pelum, kemudian Kasi Pelum memeriksa berkas yang diserahkan oleh Petugas Paten, apabila berkas sudah lengkap maka akan diproses lebih lanjut, apabila berkas yang diserahkan belum lengkap maka berkas dikembaikan lagi kepada sipemohon untuk dilengkapi.
  3. Berkas yang sudah lengkap kemudian diserahkan ke Petugas untuk kemudian diproses lebih lanjut kepada Kasi PMD.
  4. Kasi PMD menerima Berkas dari Petugas dan melakukan pemeriksaan ulang, apabila berkas sudah lengkap maka akan diserahkan kepada petugas untuk di teruskan ke sekcam, jika berkas belum lengkap maka berkas dikembalikan lagi ke Petugas untuk dilengkapi.
  5. Sekcam memeriksa kembali berkas Surat Rekomendasi Izin Parawisata yang sudah diverifikasi terlebih dulu oleh Kasi Pelum dan Kasi PMD, berkas yang sudah di Verifikasi oleh Sekcam diserahkan kepada petugas untuk di teruskan ke Camat
  6. Camat menandatangani berkas Surat Rekomendasi Izin Parawisata yang sudah di verifikasi oleh Sekcam
  7. Berkas Surat Rekomendasi Izin Parawisata yang telah ditandatangani oleh Camat diserahkan kembali ke petugas untuk diberikan nomor register
  8. Berkas Surat Rekomendasi Izin Parawisata yang sudah di nomor register kemudian di fotocopy dan diarsipkan 1(satu) rangkap
  9. Berkas yang asli yang telah di fotocopy di serahkan kepada petugas untuk di berikan cap stempel, kemudian berkas yang udah di cap stempel di kembalikan kepada si pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Parawisata

Pemerintah Kecamatan Mandau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"