Standar pelayanan Koordinasi Penyusunan Peraturan Gubernur

  1. Menerima usulan dari Bidang terkait / teknis terhadap penyusunan rancangan Peraturan Gubernur lingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Menyiapkan / mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penyusunan draf rancangan peraturan gubernur (PERGUB) dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  3. Menyusun draf rancangan peraturan gubernur dilingkup Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

  1. Usul dari Bidang teknis terkait disampaikan ke Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Kepala Badan Memerintahkan ke Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pebgelohan Data dan dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Hukum dan Perundangan – undangan untuk dilakukan penyusunan draf
  3. Mengumpulkan bahan dan data serta melakukan koordinasi terhadap instansi terkait (dalam bentuk rapat pembahasan penyusunan draf Rancangan Peraturan Gubernur)
  4. Menyampaikan draf rancangan Peraturan Gubernur ke Biro Hukum untuk dikoreksi dan ditindaklanjuti

2 Bulan

Menyesuaikan

Peraturan Gubernur

1.   Dapat disampaikan secara langsung

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3.HP/ Wa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar pelayanan Koordinasi Penyusunan Peraturan Gubernur"