Penerbitan Registrasi Barang terkait K3L

  1. Pernyataan mandiri (self declaration of conformity)
  2. Hasil Uji Laboratorium atas Barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis Barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan
  3. Daftar dan alamat distributor, agen, grosir, dan/atau pengecer
  4. Bukti telah mendapatkan Registrasi Barang K3L atas bahan baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A angka 2 nomor 1 sampai dengan nomor 7 (khusus Pro4. Produsen atau Importir yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku barang nomor 1 sampai 7)
  5. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Barang diproduksi tanpa melalui proses yang mengakibatkan perubahan kandungan senyawa kimia (khusus 4. Produsen atau Importir yang mengajukan pendaftaran atas Barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A angka 2 nomor 10 sampai dengan nomor 15 yang diproduksi menggunakan bahan baku Barang nomor 1 sampai 7)

  1. Pastikan pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang wajib memiliki registrasi barang terkait K3L (list barang tercantum pada lampiran II Permendag Nomor 26 Tahun 2021) telah memiliki Hasil Uji Laboratorium atas Barang yang didaftarkan dengan mencantumkan merek, tipe atau jenis Barang, yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tanggal permohonan pengajuan
  2. Pastikan pelaku usaha telah memiliki Nomor Induk Berusaha/NIB yang terbaru. Pastikan pelaku usaha telah memiliki hak akses OSS yang aktif untuk dapat login karena semua pengajuan perizinan berusaha saat ini menggunakan mekanisme Single Sign On (SSO) akun OSS.
  3. Pengajuan Registrasi Barang terkait K3L baru dilakukan secara online di oss.go.id. Pilih PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang sesuai yang akan diajukan registrasi K3L. Lengkapi data isian dan dokumen yang diminta lalu klik "SIMPAN dan KIRIM"
  4. Direktorat Standardiasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen
  5. OSS akan menerbitkan Registrasi Barang terkait K3L Baru secara digital signature paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima lengkap dan benar. Apabila pengajuan belum lengkap dan benar, maka akan dikeluarkan notifikasi PERBAIKAN yang artinya pelaku usaha diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan (no AJU dan ID izin akan sama). Jika perbaikan telah sesuai maka akan diterbitkan Registrasi K3L, Jika masih belum sesuai, maka akan terbit penolakan final dan pelaku usaha harus mengulang proses dari awal (PB UMKU >> Permohonan Baru).
  6. Pelaku usaha dapat melakukan cetak Registrasi Barang terkait K3L Baru secara mandiri di OSS. Cetak mandiri dapat dilakukan menu PB UMKU >> Permohonan Baru >> Pilih KBLI dan lokasi usaha yang telah diajukan Registrasi Barang K3L >> Pilih ID izin >> klik tombol Hijau "Cetak Perizinan Berusaha PB UMKU".

Penerbitan Registrasi Barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L) untuk produk dalam negeri adalah maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak dokumen diterima dengan lengkap dan benar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.


Tidak dipungut biaya

Registrasi Barang terkait K3L

Konsultasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Datang Langsung ke Kantor Dit. Standardisasi dan Pengendalian Mutu Barang (Dit. Standalitu) Kemendag, Jl. Raya Bogor Km 26 Ciracas, Jakarta Timur.
  2. Surat kepada Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu
  3. Email ke vmb.ppmb@gmail.com atau dit.standalitu@kemendag.go.id

  4. Telpon ke 021 8710321-323 ext 1208 atau direct line 021 8717901

  5. Whatsapp pelayanan 082285566670

  6. Aplikasi pengaduan/saran pada simpktn.kemendag.go.id
  7. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-perdagangan)
  8. Zoom (Meeting ID: 397 850 0345; Passcode: uptppktn).
Penyampaian tanggapan Pengaduan maksimal dilakukan 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Registrasi Barang terkait K3L"