Pengajuan Bantuan Alat Bantu Diri

  1. Membawa permohonan/proposal
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotokopi KTP
  4. Membawa Fotokopi KKS/PKH/Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/ Kelurahan
  5. Membawa Surat Keterangan Kesehatan dari Puskemas, yang menyatakan bahwa pemohon adalah penyandang disabilitas
  6. Melampirkan Foto seluruh badan pemohon penyandang disabilitas

  1. Pemohon mengajukan proposal alat bantu diri dilampirkan dengan persyaratan lengkap ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis
  2. Petugas Pelayanan akan melakukan verifikasi persyaratan. Jika ada persyaratan yang kurang lengkap, maka akan langsung dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. Petugas pelayanan akan menyerahkan berkas ke bagian Tata Usaha
  4. Bagian Tata Usaha Dinas Sosial akan menyerahkan berkas ke Sekretaris untuk di disposisi dan selanjutnya akan diserahkan ke Pajabat Teknis
  5. Tim verifikasi hibah bansos akan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan
  6. Kepala Dinas Sosial menetapkan daftar nominatif berdasarkan hasil verifikasi tim Hibah Bansos

15 Hari kerja untuk proses administrasi dan verifikasi oleh pejabat teknis dan tim verifikasi hibah bansos

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Penerima Bantuan Alat Bantu

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Alat Bantu Diri"