Pengajuan Bantuan Kebutuhan Dasar Anak Kurang Mampu

  1. Membawa permohonan/proposal
  2. Membawa Fotokopi KK
  3. Membawa Fotokopi Orang Tua/Wali
  4. Membawa Kartu KKS/PKH/ BPI-JKN/KIP/Barkode DTKS/ SKTM
  5. Melampirkan Foto anak

  1. Kepala desa/kelurahan mengajukan proposal bantuan Kebutuhan Dasar Anak Kurang Mampu, dilampirkan dengan persyaratan lengkap yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis
  2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi persyaratan. Jika terdapat persyaratan yang kurang, maka akan langsung dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. Petugas pelayanan akan menyerahkan berkas ke bagian Tata Usaha Dinas Sosial
  4. Bagian Tata Usaha Dinas Sosial akan menyerahkan berkas ke Sekretaris untuk di disposisi dan selanjutnya akan diserahkan ke Pejabat Teknis
  5. Pejabat Teknis dan tim verifikasi hibah bansos akan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan
  6. Kepala Dinas Sosial menetapkan daftar nominatif berdasarkan hasil verifikasi tim Hibah Bansos

15 Hari kerja untuk proses administrasi dan verifikasi oleh pejabat teknis dan tim verifikasi hibah bansos

Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Penerima Bantuan Kebutuhan Dasar Anak Kurang Mampu

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Bantuan Kebutuhan Dasar Anak Kurang Mampu"