Perubahan Data Wajib Pajak

  1. Membawa fotokopi KTP
  2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
  3. Membawa dokumen pendukung (Akta Pendirian/Perubahan, KTP dan NPWP Pengurus) untuk Wajib Pajak Badan

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen persyaratan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir permohonan dan dokumen persyaratan kemudian meneliti kelengkapan persyaratan. Dalam hal berkas pendaftaran belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya. Dalam hal berkas permohonan sudah lengkap, Petugas Pendaftaran mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas permohonan.
  3. Petugas pendaftaran melakukan pengecekan atas isian formulir permohonan dan melakukan otorisasi perubahan data.
  4. Berdasarkan hasil pengecekan dan otorisasi perubahan data, Petugas Pendaftaraan mencetak konsep Berita Acara Perubahan Data, konsep Surat Pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP, kemudian diserahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  5. Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan mendatangani Berita Acara Perubahan Data, Surat Pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP, kemudian menyerahkan kembali kepada Petugas Pendaftaran.
  6. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Surat pemberitahuan Perubahan Data, dan/atau Kartu NPWP, dan/atau SKT dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak.
  7. Proses selesai.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan data dan Kartu NPWP

Telepon : 1500200


Email : pengaduan@pajak.go.id


Twitter : @kring_pajak


Web : pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak"