Pendaftaran NPWP

No. SK: KEP-80/WPJ.13/KP.03/2023

  1. Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
  2. Berkas Dokumen yang disyaratkan dari Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak mengisi dan menyerahkan formulir permohonan dengan lengkap dan benar beserta dokumen yang disyaratkan kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Petugas Pendaftaran menerima formulir pendaftaran dan dokumen yang disyaratkan kemudian meneliti kelengkapan berkas permohonan. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, dihimbau kepada Wajib Pajak untuk melengkapinya
  3. Petugas Pendaftaran meneliti mengenai status Wajib Pajak. Apabila Wajib Pajak belum terdaftar maka dilanjutkan dengan prosedur huruf d. Apabila Wajib Pajak telah terdaftar dan tidak mengajukan permohonan Pendaftaran untuk WP Cabang, maka diberitahukan bahwa Wajib Pajak telah terdaftar dan atas permohonan yang diajukan, tidak diberikan NPWP. Apabila Wajib Pajak telah terdaftar dan mengajukan permohonan Pendaftaran untuk WP Cabang maka dilanjutkan dengan prosedur huruf d.
  4. Petugas Pendaftaran: 1) mengisi dan menandatangani kolom isian petugas; 2) memberikan informasi perpajakan kepada Wajib Pajak; 3) memberikan Surat Pernyataan Telah Menerima Informasi Perpajakan kepada Wajib Pajak dan menerima kembali Surat Pernyataan Telah Menerima Informasi Perpajakan yang telah ditandatangani dari Wajib Pajak; 4) merekam data permohonan dan mencetak LPAD dan BPS. BPS diserahkan kepada Wajib Pajak sedangkan LPAD digabungkan dengan berkas pendaftaran.
  5. Petugas Pendaftaran merekam data isian sesuai formulir pendaftaran, mencetak konsep SKT dan kartu NPWP, kemudian menyerahkan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
  6. Kepala Seksi Pelayanan meneliti, menandatangani SKT dan menyerahkan kembali kartu NPWP dan SKT kepada Petugas Pendaftaran.
  7. Petugas Pendaftaran menatausahakan dokumen dan menyampaikan Kartu NPWP, SKT dan Starter-kit kepada Wajib Pajak.
  8. Proses selesai.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu NPWP

Telepon : 1500200

Email : pengaduan@pajak.go.id

Twitter : @kring_pajak

Web : pengaduan.pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP"