Pendaftaran NPWP Badan

  1. Fotocopy KTP/KITAS (bagi WNA) dan NPWP Penanggung Jawab
  2. Fotocopy Akta Pendirian/SK Pendirian
  3. Fotocopy SK AHU

  1. Mendaftar NPWP di website ereg.pajak.go.id
  2. Mengisi data sesuai dengan dokumen persyaratan dan mengupload dokumen yang dibutuhkan
  3. Jika pendaftaran telah berhasil NPWP elektronik akan dikirim melalui email
  4. Kartu fisik NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) akan dikirim ke alamat masing-masing atau dapat diambil di KPP terdaftar

15 Menit

Tidak dipungut biaya

NPWP

Kring Pajak 1500200

Fax (021) 5251245

Email pengaduan@pajak.go.id

Twitter @kring_pajak

Website pengaduan.pajak.go.id

Chat pajak di www.pajak.go.id

Mengirimkan surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran NPWP Badan"