Sertifikasi Kompetensi

  1. Tercantum dalam Pengumuman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi

  1. Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian sertifikasi
  2. Peserta memenuhi batas kelulusan ujian sertifikasi

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Tidak dipungut biaya

Sertifikat kompetensi

Pengguna layanan dapat melaporkan keluhan terkait layanan yang diberikan Pusdiklat KNPK melalui tautan berikut. 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Kompetensi"