Pengajuan Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Otonom

  1. Kepala Desa/Kelurahan membawa Proposal Bantuan Pangan Non TUnai
  2. Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan
  3. Fotokopi KK calon penerima bantuan

  1. Kepala Desa/Kelurahan mengajukan proposal bantuan pangan non tunai dilampirkan dengan persyaratan lengkap dan ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis
  2. Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi persyaratan. Jika terdapat persyaratan yang kurang lengkap, maka akan langsung dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi terlebih dahulu
  3. Petugas pelayanan akan menyerahkan berkas ke bagian Tata Usaha Dinas Sosial
  4. Bagian Tata Usaha Dinas Sosial akan menyerahkan berkas ke Sekretaris untuk di disposisi dan selanjutnya akan diserahkan ke Pejabat Teknis
  5. Pejabat Teknis dan tim verifikasi hibah bansos akan melakukan verifikasi kelayakan calon penerima bantuan
  6. Kepala Dinas Sosial menetapkan daftar nominatif berdasarkan hasil verifikasi tim Hibah Bansos

15 Hari kerja untuk proses administrasi dan verifikasi oleh pejabat teknis dan tim verifikasi hibah bansos

Tambahan waktu sesuai kewenangan TAPD


Tidak dipungut biaya

Daftar Nominatif Penerima Bantuan Pangan Non Tunai Otonom

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Penerima Manfaat Bantuan Pangan Non Tunai Otonom"