Perizinan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)

  1. Surat Permohonan Izin PUB
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Domisili Organisasi / Perkumpulan dari Lurah setempat
  4. Fotocopy Akta Notaris / Pendirian Organisasi dan AD ART (Jika Ada)
  5. Surat Keputusan tentang Susunan Panitia Penyelenggara (Jika Penyelenggara Berbentuk Kepanitiaan)
  6. Fotocopy Surat Keterangan Terdaftar (Bagi Penyelenggara yang berbentuk Lembaga Kesejahteraan Sosial)
  7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  8. Bukti Setor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) / Surat Sewa Tempat
  9. Nomor Rekening Bank
  10. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen legalitas yang ditanda tangani ketua / Penanggung jawab
  11. Surat Pernyataan Bermaterai Cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan Radikalisme, Terorisme, dan Kegiatan yang bertentangan dengan hukum
  12. Proposal Rencana Pembiayaan secara rinci
  13. Untuk persyaratan perpanjangan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) cukup melengkapi: - Surat Permohonan Perpanjangan Izin PUB - Surat Izin PUB terdahulu - Laporan kegiatan PUB sebelumnya - Proposal Rencana Pembiayaan yang akan dilaksanakan

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan kelengkapan persyaratan
  2. Pemeriksaan kelengkapan berkas oleh petugas
  3. Disposisi Kepala Dinas
  4. Draft Nota Dinas Ke Wali Kota
  5. Surat Keputusan Wali Kota
  6. Penyerahan SK Wali Kota yang sudah ditanda tangani

Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap dan Valid

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Wali Kota Singkawang

1.    Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui :

·      Datang langsung

·      Kotak saran

2.    Website : dinsos.singkawangkota.go.id

3.    Email : dinsospppa@singkawangkota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store