Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

  1. Membawa Fotokopi KTP
  2. Membawa Fotokopi KK

  1. Pemohon mengajukan permohonan dengan membawa berkas
  2. Petugas pelayanan melakukan pengecekan kelengkapan berkas
  3. Petugas pelayanan melakukan pengecekan status pemohon ke Operator SIKS-NG untuk mengidentifikasi pemohon merupakan peserta DTKS atau tidak
  4. Apabila pemohon sudah terdaftar di DTKS, maka petugas pelayanan akan mengeluarkan surat keterangan DTKS untuk di tandatangani oleh Pejabat Teknis

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan DTKS

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Terdaftar Pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial"