Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Singkawang

  1. Fotocopy KK dan KTP Suami Istri 2 Lembar
  2. SKTM dari Kelurahan disahkan dikecamatan
  3. Daftar Isian Verifikasi Indikator Fakir Miskin dan Tidak Mampu
  4. surat Pernyataan Calon Peserta Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Singkawang
  5. Fotocopy bukti bayar tagihan listrik atas nama peserta atau atas nama pemilik rumah/tempat tinggal bersama dengan ktp/kk nama yang tertera pada rekening listrik

  1. Pemohon mengambil formulir Dinas Sosial PPPA
  2. Pemohon mengisi dan melengkapi semua persyaratan
  3. Pemohon mengembalikan formulir dan diwawancara langsung oleh petugas
  4. Entry data berkas pengajuan Jaminan Kesehatan oleh petugas
  5. Petugas verifikasi melakukan survey kelayakan pemohon
  6. Petugas mengentri data dari hasil verfiikasi menyesuaikan kriteria dan membuat skala prioritas berdasarkan quota yang tersedia
  7. Informasi Pemohon yang dinyatakan daftar tunggu atau tidak layak kepada pemohon
  8. Membuat surat usulan data peserta Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Singkawang yang layak untuk mendapatkan PBI ke BPJS Kesehatan
  9. Menerima feedback data dari BPJS Cabang Singkawang
  10. Membuat surat permohonan SK Walikota tentang Data Perserta Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Singkawang ke bagian Administrsi Kesra
  11. Pengarsipan data peserta Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Singkawang yang valid

Disesuaikan dengan Ketersediaan Kuota APBD Kota Singkawang

Tidak dipungut biaya

Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Singkawang

Layanan Oneline Jamkesda

WA : 0859 6048 4873


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp 0859-6048-4873

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jaminan Kesehatan Bagi Penduduk Kota Singkawang"