Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Target Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-lain

  1. Mengumpulkan dan menghimpun laporan realisasi penerimaan retribusi dan Pendapatan Lain-lain dari OPD dan Bidang terkait
  2. Menyusun Laporan realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan Lain-lain

  1. Menerima bahan / data laporan realisasi penerimaan retribusi dan pendapatan Lain-lain dari OPD dan Bidang terkait serta menyerahkan kepada Kasubid
  2. Merekapitulasi laporan target penerimaan realisasi dari OPD dan Bidang terkait yang terhimpun dalam realisasi Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tahun berkenaan dan selanjutnya dilakukan koreksi lebih lanjut oleh Kepala Bidang
  3. 3. Laporan Target penerimaan Retribusi dan pendapatan lain-lain disampaikan kepala Bidang, Selanjutnya disampaikan ke Kepala Badan Pendapatan untuk ditanda tangani

3 (Tiga) Hari

Menyesuaikan

memberikan informasi secara terinci target penerimaan retribusi - Menjadikan acuan dalam penetapan target berikutnya

1. Dapat disampaikan secara terinci target penerimaan retribusi

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3. HP/ Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penyusunan Laporan Target Penerimaan Retribusi dan Pendapatan Lain-lain"