Pemulangan Orang Terlantar

  1. Membawa Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian
  2. Membawa Identitas KTP dan KK (jika ada)
  3. Surat Keterangan Domisili (Jika ada)

  1. Pelapor mengisi form pengaduan/pelaporan di Dinas Sosial (Bagian Pelayanan)
  2. Petugas Pelayanan mengecek kelengkapan persyaratan, jika persyaratan tidak lengkap akan dikembalikan ke Pemohon
  3. Pejabat Teknis dan PEKSOS melakukan Assesment
  4. Untuk klien orang terlantar yang berasal dari luar provinsi, maka Pejabat Teknis akan memberikan rujukan pemulangan secara estafet melalui Dinas Sosial Provinsi
  5. Untuk klien orang terlantar yang berasal dari dalam provinsi, maka Pejabat Teknis akan melakuakn pemulangan ke daerah asal secara langsung

1 jam untuk proses administrasi

1 Hari untuk proses pemulangan secara estafet melalui dinas sosial provinsi ataupun pemulangan ke daerah asal secara langsung

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan atau Surat Pemulangan ke Daerah Asal

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulangan Orang Terlantar"