Pengaduan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (BANSOS) Pusat

  1. Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa fotokopi KTP
  3. Membawa fotokopi KKS
  4. Memiliki Surat Keterangan DTKS

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan melakukan pengecekan ke Operator SIKS-NG untuk mengidentifikasi pemohon KPM atau tidak
  3. Apabila pemohon bukan KPM PKH dan belum terdaftar di DTKS, maka petugas pelayanan akan menginputkan data pemohon ke dalam Format Usulan DTKS untuk diteruskan ke Pejabat Teknis
  4. Apabila pemohon bukan KPM dan sudah terdaftar di DTKS, maka petugas pelayanan akan melakukan pengecekan jenis bantuan yang diterima oleh Pemohon lalu menginputkan ke dalam Format Usulan penerima bansos untuk diteruskan ke Pejabat Teknis
  5. Apabila merupakan KPM PKH, maka petugas pelayanan akan mengarahkan pemohon menuju Pejabat Teknis terkait untuk dianalisa permasalahannya

30 menit proses pengaduan  KPM BANSOS pusat

Tidak dipungut biaya

Pengaduan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (BANSOS) Pusat

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial (BANSOS) Pusat"