Surat Rekomendasi Daftar Dan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Dan Organisasi Sosial

  1. Surat Permohonan bermaterai RP. 10.000
  2. Fotokopi Akta pendirian yang telah disahkan oleh Kementerian hukum dan HAM bagi lembaga yang berbadan hukum
  3. Fotokopi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  4. Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat
  5. Fotokopi NPWP LKS/ORSOS
  6. Fotokopi KTP Pengurus LKS/ORSOS
  7. Fotokopi rekening bank atas nama LKS/ORSOS
  8. Struktur Organisasi LKS/ORSOS
  9. Daftar sarana dan prasana LKS/ORSOS
  10. Daftar penerima manfaat dengan dilengkapi foto dan identitas diri bagi LKS yang berbentuk panti
  11. Fotokopi surat izin yang lama bagi LKS/ORSOS yang memperpanjang izin

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Tim teknis Dinas Sosial akan melakukan survei lapangan dan proses lebih lanjut
  4. surat rekomendasi tanda daftar dan izin operasional lembaga kesejahteraan sosial ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Surat rekomendasi diteruskan ke DPMPTSP untuk diproses lebih lanjut

3 Hari waktu untuk penentuan kelayakan sampai penerbitan rekomendasi dari Dinas


Tambahan waktusesuai kewenangan DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tanda daftar dan izin operasional lembaga kesejahteraan sosial dan organisasi sosial

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Daftar Dan Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Dan Organisasi Sosial"