Aktivasi Sertifikat Elektronik

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase; dan b. Wajib Pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas.

  1. Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan: 1. bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP; atau 2. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari keria terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan pengujian verifikasi dan autentikasi.

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik; Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telpon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.pajak.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Sertifikat Elektronik"