Bedah central

  1. 1. Bagi Peserta Pengguna BPJS: Membawa Kartu BPJS yang Asli
  2. 2. Membawa Fotocopy KTP
  3. 3. Membawa Kartu Keluarga

  1. 1.Pasien yang memerlukan tindakan pembedahan oleh dokter spesialis bedah direncanakan hari tanggal dan jam operasi. (nama, umur, berat badan, diagnosa, riwayat penyakit terdahulu)
  2. 2.Petugas rawat inap atau rawat jalan melaporkan kepada petugas kamar bedah untuk rencana operasi setelah mendapat jawaban konsultasi dari dokter anastesi
  3. 3.Petugas menginput data dari Formulir Penjadwalan Operasi yang ada di dalam Status Rekam Medik pasien yang telah ditandatangani oleh Opetator dan Dokter Anastesi
  4. 4. Formulir penjadwalan operasi yang akan diinput wajib di isi : • Nama pasien • Umur • Ruang Perawatan/Poliklinik • Diagnosa • Tindakan operasi • Hari/Tanggal/Jam/Rencana tindakan • Nama Operator
  5. 5.Atur jadwal operasi sesuai dengan Formulir Penjadwalan Operasi yang telah disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas Ruang Operasi
  6. 6.Petugas operasi mempersiapkan peralatan, bahan dan obat-obatan yang diperlukan untuk operasi
  7. 7.Petugas anastesi mempersiapkan peralatan dan obat-obatan anastesi serta mempersiapkan peralatan dan obat-obatan anastesi serta melakukan tindakan anastesi yang diperlukan
  8. 8.Perawat menerima rekam medis dan data administrasi lisan dan tulisan dari petugas pengantar pasien OK dan memasang foto rontgen pada lampu baca dimasing-masing ruan operasi. Petugas kamar operasi melakukan tindakan handscrubbing, gowning dan handgloving sesuai SPO yang terkait. Petugas operasi melakukan chroscheck dengan petugas OK yang bertugas mengantar pasien kedalam ruang operasi dan dokter operator mengenai identitas pasien, bagian yang akan dioperasi dan jenis operasi sebelum melakukan tindakan antiseptis dan mempersempit medan operasi dengan doek steril
  9. 9.Dokter operator dan petugas operasi melakukan tindakan operasi sesuai indikasi
  10. 10. Setelah operasi selesai, petugas operasi membuat laporan operasi, petugas anastesi membuat laporan anastesi dan perawat sirkulasi mendata alkes dan obat-obatan habis pakai serta mengumpulkan ketiga dokumen tersebut dalam rekam medis pasien. Pasien dipersiapkan untuk menjalani observasi dan perawatan di ruang pemulihan
  11. 11. Setelah kondisi pasien dinyatakan oleh dokter operator dan dokter anastesi memungkinkan untuk dipindahkan ke bangsal, petugas pengantar pasien OK menghubungi bangsal terkait untuk menjemput pasien
  12. 12. Dilakukan serah terima pasien dari petugas OK ke petugas ruang atau bangsal

30-60 MENIT

1. Bagi Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya

2. Bagi Pasien Umum : Berdasarkan :

a. Peraturan Walikota No.6 Tahun 2012 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Djoelham  Binjai 

b.Peraturan Walikota No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Djoelham  Binjai

Bedah central

1. Melalui Kotak Saran

2. Penyelesaian Keluhan Secara langsung di ruang komplain

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bedah central"