30-60 MENIT
1. Bagi Pasien BPJS : Tidak dikenakan biaya
2. Bagi Pasien Umum : Berdasarkan :
a. Peraturan Walikota No.6 Tahun 2012 Tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Djoelham Binjai
b.Peraturan Walikota No.4 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. RM. Djoelham Binjai
Bedah central
1. Melalui Kotak Saran
2. Penyelesaian Keluhan Secara langsung di ruang komplain
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store