Informasi Publik

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Mengisi Formulir Informasi Publik

  1. Pemohon mengajukan permohonan informasi publik dengan mengsisi formulir permohonan (datang langsung/form online)
  2. Pemohon melampirkan KTP
  3. Pemohon menerima tanda terima pemohonan/ balasan email pemohonan
  4. Pemohon menerima surat jawaban permohonan informasi publik

Waktu Layanan Kurang atau Sama dengan 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Informasi Publik


Penanganan Pengaduan dapat disampaikan melalui Sentra Informasi dan Pelayanan Publik (SIPP) Universitas Indonesia

Alamat: Gedung PPMT Lantai Dasar, Kampus UI Depok Jawa Barat 16424

Website: ppid.ui.ac.id

Instagram: ppid.ui

Email: sipp@ui.ac.id atau informasipublik@ui.ac.id

WhatsApp: 081515 0000 02

Contact Center: 15000 02

Waktu Layanan: Senin - Jumat pukul 08.00 - 16.00 WIB


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppid.ui.ac.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Informasi Publik"