Standar Pelayanan Pengelolaan Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah

  1. Laporan Pajak Daerah Telah dikirim oleh UPTB Pendapatan Se- Sulawesi Tengah Ke Kantor Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat tanggal 7 bulan berjalan

  1. UPTB Pendapatan Se-Sulteng mengirimkan laporan ke Bidang Pajak Daerah Paling Lambat tanggal 7 Bulan berjalan
  2. Subid Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah melakukan pengolahan data realisasi pajak daerah yang telah diterima dari UPTB Pendapatan Se-Sulteng
  3. Subid Pembukuan dan pelaporan pajak daerah melakukan rekonsiliasi dengan Subag Keuangan untuk mencocokkan nilai realisasi pajak daerah baik nilai manual maupun tersistem
  4. Melaporkan kepada Kepala Bidang Pajak Daerah hasil dari rekonsiliasi antara Subag Keuangan serta selanjutnya di tanda tangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
  5. Tersedianya Dokumen Laporan Realisasi Pajak Daerah

3 Hari

Tidak dipungut biaya

a. Mempermudah mencari data realisasi pajak daerah b. Untuk mengetahui jumlah rekapan objek kendaraan dan realisasi tiap hari, bulan dan tahun

1. Dapat disampaikan secara langsung

2. e-Mail : Bapenda@Sultengprov.go.id

3. HP / Wa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan Pembukuan dan Pelaporan Pajak Daerah"