Ambulance

  1. kartu Identitas/KTP
  2. Kartu BPJS/KIS (pasien dengan jaminan)
  3. Surat Jalan
  4. Surat Rujukan ke Rumah Sakit yang dituju

  1. 1. pasien yang mau dirujuk melapor kepada perawat 2. perawat akan melapor keruang penunjang/petugas ambulance pada saat jam kerja, bila diluar jam kerja, bila diluar jam kerja dilaporkan ke kasir IGD 3. Penanggung Jawab ambulance menghubungisopir ambulance 4. setelah menerima laporan sopir mempersiapkan ambulance untuk pasien umum menyelesaikan administrasi di kasir

15 Menit

untuk pasien umum berdasarkan Peraturan Bupati OKU Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan BLUD RSUD Dr. H. Ibnu Sutowo Baturaja. 

Pelayanan Ambulance

1. Email: ibnusutoworsud@yahoo.co.id

2. TLP: (0735) 320118, 320298, 324669, 324977

3. Kotak Saran

4. WA/SMS Pengaduan: 082112573054

5. Lapor SP4N ke www.lapor.go.id

6. IG: rsud_ibnusutowwobaturaja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"