Permintaan Aktivasi EFIN Orang Pribadi

  1. Membawa Fotocopy Identitas Diri
  2. Membawa Fotocopy NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar)

  1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;
  2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;
  3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa: 1) Identitas diri: a) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga Negara Indonesia; atau b) Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan 2) Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
  4. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  5. Petugas Loket akan menginput data yang telah diisikan oleh Wajib Pajak dan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  6. Petugas Loket akan mencetak EFIN setelah menindaklanjuti permohonan Wajib Pajak. Proses Selesai

Tidak ditentukan namun proses penyelesaian dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama

Tidak dipungut biaya

Aktivasi EFIN

Nomor Telepon Kantor : (0321) 322051

Layanan Pengaduan : 1500200

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp (082317473930 & 082236109798

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Aktivasi EFIN Orang Pribadi"