Pelayanan Gawat Darurat Medik

  1. Identitas pasien

  1. Petugas melakukan pendaftaran pasien
  2. Mengakses SIMPONI untuk billing Jasa Pemakaian Ambulan Bukan Tindakan Kekarantinaan Kesehatan
  3. Melakukan pemeriksaan fisik, menegakkan diagnosa dan melakukan tindakan kegawatdaruratan
  4. Petugas menulis resep, membuat surat rujukan dan membuat rekam medis
  5. Petugas melakukan rujukan bila diperlukan
  6. Petugas melakukan pelayanan sesuai Panduan Interaksi Pelayanan Prima
  7. Tidak menerima Gratifikasi dalam bentuk apapun dan Petugas menghindari segala bentuk Benturan Kepentingan

30 Menit

Dasar PP No.64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

1)      Jarak tempuh sampai dengan 10 km, Rp. 50.000,- per pemakaian

2) Tambahan per kilometer (setelah 10 km), Rp. 50.000,- per kilometer

Pemeriksaan Gawat Darurat Medik dan Rujukan

Website : www.kkpplembang.com Email: kkppalembang@gmail.com

IG : KKP Kelas II Palembang

FB : kkppalembang

Youtube : KKP Palembang

Google : Kantor Kesehatan Pelabuhan Palembang

Hotline : 085269709180

SP4N Lapor!

Telp : 0711 420 103

    Fax : 0711 413989
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat Medik"