Pelayanan Izin Kerja Perawat

No. SK: 21 Tahun 2022

  1. Mengisi Lembar Permohonan
  2. Foto copy STR yang berlaku dan dilegalisir
  3. Surat Keterangan Sehat fisik dari Dokter yang memiliki Surat Izin Praktek
  4. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktek Mandiri/difasilitas pelayanan Kesehatan diluar Praktek Mandiri
  5. Pas Photo warna ukuran 4 x 6 (sebanyak 3 lembar)
  6. Materai Rp. 10.000,- (sebanyak 2 lembar)
  7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Memasukan Berkas Permohonan Izin dan non Izin
  2. Memeriksa Kelengkapan Berkas Permohonan Perizinan
  3. Menelaah berkas permohonan dan menentukan perlu/tidak peninjauan lapangan, jika tidak diperlukan lanjut prosedur ke-7
  4. Menentukan Tim Teknis, Mengagendakan Jadwal Peninjauan lapangan dan membuat surat tugas
  5. Melakukan Peninjauan lapangan, Membuat BAHPL, Rekomendasi Penolakan/ Persetujuan
  6. Pemeriksaan dan Penandatanganan Persetujuan Berita acara peninjauan lapangan, rekomendasi penolakan/persetujuan
  7. Pembuatan Naskah Dokumen Izin dan Pemarafan secara berjenjang oleh KaSubbid dan Kabid Pelayanan
  8. Memeriksa Tata Naskah Dinas, Substansi Dokumen Izin, Penomoran Dokumen izin, dan tertib administratif
  9. Penandatanganan Dokumen Izin oleh Kepala Dinas, kemudian Dokumen izin diserahkan kepada Front Office
  10. Pemberitahuan kepada Pemohon untuk mengambil dokumen izin dengan membawa Tanda Terima Berkas Permohonan
  11. Menyerahkan tanda terima berkas permohonan dan Menandatangani buku tanda terima Dokumen izin
  12. Menyerahkan Dokumen Izin Kepada Pemohon
  13. Menerima Dokumen Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)

a.     Datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe di Ruang Konsultasi khusus dan Ruang berbantuan;

b.     Pengiriman surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe, jln. Malahasa nomor 1 kel. Soataloara I, kec. Tahuna;

c.     Facebook : Dpmptpd Kab Kepl Sangihe

d.     Instagram : dpmptspd_sangihekab

e.     SMS : 0812 8111 1909

f.      Email : dpmptspsangihe@gmail.com

g.     Telepon : 0812 8111 1909

h.    Kotak pengaduan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kab. Kepl. Sangihe.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simppel-dpmptspdsangihekab.go.id