Pelayanan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai

No. SK: 000.8.3.2/020/Dinsos/2023

  1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
  2. Menjadi Keluarga Penerima Manfaat terpilih untuk menerima Bantuan Langsung Tunai
  3. Membawa Undangan Penerima yang di dalamnya terdapat data diri KPM
  4. KTP dan Kartu Keluarga (Asli dan Fotokopi)
  5. KTP dan Kartu Keluarga Almarhum jika dokumen masih ada (syarat jika KPM meninggal dunia)
  6. Surat Keterangan Meninggal Dunia (syarat jika KPM meninggal dunia
  7. Surat Kuasa Waris (Bermaterai) dan membawa KTP asli penerima waris diketahui oleh RT/RW/Lurah (syarat jika KPM meninggal dunia)
  8. Diwakilkan oleh ahli waris yang terdaftar dalam 1 (satu) Kartu Keluarga (syarat jika KPM meninggal dunia)
  9. Penerima waris harus tinggal dalam 1 (satu) rumah dengan almarhum(syarat jika KPM meninggal dunia)
  10. KPM lansia dan sakit yang tidak memungkinkan datang ke lokasi penyaluran dilakukan penjangkauan secara door to door
  11. KPM yang tidak memiliki/hilang KTP/Kartu Keluarga, melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian
  12. KPM yang sudah pindah alamat tidak bisa diwakilkan (tidak diberikan)
  13. KPM yang sedang bekerja tidak bisa diwakilkan(tidak diberikan)
  14. KPM yang mendapat bantuan ganda tidak diberikan

  1. Data DTKS diusulkan kepada Kementrian Sosial untuk menghindari bantuan ganda
  2. Verifikasi data usulan Keluarga Penerima Manfaat yang akan menjadi penerima
  3. Pemberian undangan kepada para penerima melalui Kecamatan dan Kelurahan setempat
  4. KPM hadir pada waktu dan tempat yang sudah ditentukan pada Undangan
  5. KPM memberikan berkas yang dibawa untuk dilakukan verifikasi oleh petugas di lokasi penyaluran
  6. KPM mendapat nomor antrian dan dipersilahkan menunggu ditempat yang sudah disediakan
  7. KPM dipanggil dan dilakukan pemeriksaan kembali terkait berkas yang diperlukan oleh penyalur bantuan
  8. KPM difoto dan menandatangani tanda terima setelah itu bantuan diterima

Satu Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Uang Tunai

Telepon : 021-29666250                    

Website : dinsos.tangerangselatankota.go.id atau lapor.go.id

Whatsapp : 0812 9019 0132

Email : dinassosial@tangerangselatankota.go.id

Facebook : Dinas Sosial Tangsel 

Instagram : dinsostangsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 0812 9019 0132

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai"