Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak

  1. fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis
  2. dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: a. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; b. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau c. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan;dan d. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa.

  1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara elektronik melalui: a. Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dilakukan dengan: 1) mengisi dan menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan 2) mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung; atau b. Contact center dan/ atau saluran tertentu lainnya, dilakukan dengan memanfaatkan layanan yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. c. Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau b: 1) kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); 2) permohonan dianggap tidak diajukan dan: a) Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada Wajib Pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui Aplikasi Registrasi, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b) pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak tidak memproses lebih lanjut permohonan Wajib Pajak untuk permohonan yang disampaikan melalui contact center atau saluran tertentu lainnya, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan. Permohonan perubahan data Wajib Pajak secara tertulis dilakukan dengan: a. mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan b. melampirkan dokumen pendukung.

Jangka waktu penvelesaian Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/ atau Kartu NPWP, SKT, dan/ atau SPPKP.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 1. Telpon: (021) 134; 1500200 2. Faksimile: (021) 5251245 3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter: @kring_pajak 5. Website: www.pajak.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak: www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak"