Pelayanan Penyaluran Logistik Bencana

No. SK: 000.8.3.2/020/Dinsos/2023

  1. Surat Permohonan dari Kelurahan bahwa Penerima merupakan korban bencana Alam atau Sosial

  1. Surat permohonan diterima oleh petugas layanan Dinas Sosial;
  2. Petugas layanan menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen;
  3. Kepala Dinas Sosial memberikan disposisi terhadap permohonan yang diterima;
  4. Tim Kerja menyiapkan Berita Acara Penyerahan Bantuan Logistik;
  5. Tim Kerja melakukan penyerahan bantuan logistik dan dokumentasi penyerahan.

Satu Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logostik

Telepon : 021-29666250                    

Website : dinsos.tangerangselatankota.go.id atau lapor.go.id

Whatsapp : 0812 9019 0132

Email : dinassosial@tangerangselatankota.go.id

Facebook : Dinas Sosial Tangsel 

Instagram : dinsostangsel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WA: 0812 9019 0132

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyaluran Logistik Bencana "