Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

  1. A. Berkas permohonan untuk susunan kepanitiaan 1. Fotokopi KTP pemohon
  2. 2. Susunan kepengurusan/kepanitiaan
  3. 3. Surat domisili kepengurusan
  4. 4. Program kegiatan PUB yang akan dilakukan.
  5. B. Berkas pemohonan untuk badan usaha
  6. 1. Mengajukan surat permohonan izin pengumpulan uang dan barang
  7. 2. Fotokopi KTP pemohon
  8. 3. Fotokopi Akte pendirian legalisir
  9. 4. Fotokopi AD/ART
  10. 5. Fotokopi NPWP
  11. 6. Program kegiatan PUB yang akan dilakukan.
  12. C. Berkas pemohonan untuk lembaga sosial
  13. 1. Fotokopi Akte pendirian legalisir
  14. 2. Fotokopi Surat Tanda Pendaftaran Orsos
  15. 3. Fotokopi KTP Pemohon
  16. 4. Program kegiatan telah melaksanakan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

  1. Pemohon datang membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas
  3. Tim teknis dinas sosial akan memutuskan proses lebih lanjut
  4. Surat Rekomendasi PUB ditandatangani oleh Kepala Dinas
  5. Surat Rekomendasi PUB diteruskan ke DPMPTSP untuk diproses

30 Menit untuk menerbitkan rekomendasi PUB dari dinas sosial

Tambahan waktu sesuai kewenangan dari dinas DPMPTSP 

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengumpulan Uang dan Barang

Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis,

Jl. Antara, Senggoro

Bengkalis Riau – 28711


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Izin Pengumpulan Uang dan Barang"