Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Identitas Anak Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Sosial

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar
  2. Belum mempunyai kelengkapan identitas
  3. Melampirkan foto seluruh badan
  4. Asesmen dari Pekerja Sosial
  5. Data diri yang belum mempunyai KTP, KK, Akta Kelahiran

  1. Laporan dari masyarakat, aparat kampung, TKSK
  2. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Kecamatan untuk melakukan verifikasi lapangan
  3. Pekerja Sosial menyiapkan peryaratan administratif meliputi : identifikasi, penelusuran dan penelahaan masalah (assessment)

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan sampai selesai

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial / Pendamping Rehabilitasi Sosial

  1. Datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
  3. Kontak layanan yang sudah disediakan melalui web atau telepon
  4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah dan Kartu Identitas Anak Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Sosial"