Fasilitasi Internet

No. SK: 016 Tahun 2024

  1. Surat permohonan fasilitasi jaringan internet

  1. Menerima Surat Permohonan
  2. Menerima Surat Permohonan dan Disposisi dari kepala Dinas
  3. Menindaklanjuti disposisi surat permohonan
  4. Melakukan Koordinasi terkait isi Permohonan Fasilitasi Jaringan Internet
  5. Mengeksekusi Pemasangan Jaringan Internet
  6. Melaporkan hasil pemasangan jaringan internet
  7. Mengarsipkan laporan pemasangan jaringan internet

1. Mengajukan Surat Permohonan; 60 menit

 2. Memverifikasi dan melakukan peninjauan 60 menit

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Jaringan Internet


a. Telp.  (0271)  2931667

b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id

c. Web :  surakarta.go.id

d. Email : diskominfosp@surakarta.go.id

e. SPAN Lapor (surakarta.lapor.go.id)

f. Twitter : PEMKOT_SOLO

g. Instagram : pemkot_solo

h. Facebook : PemkotSolo

i. Lapor Mas Wali



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Internet"