Penyediaan Sandang Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar

  1. Penyandang Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar
  2. Melampirkan fotocopy KTP dan KK
  3. SKTM dari Kampung Domisili
  4. Melampirkan foto seluruh badan
  5. Harus masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  6. Asesmen dari Pekerja Sosial
  7. Bukan penerima PKH (Keluarga Penerima Kesejahteraan) atau bantuan lainnya

  1. Laporan untuk permintaan dari TKSK
  2. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Kecamatan untuk melakukan verifikasi lapangan
  3. Pekerja Sosial menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment)

Sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan sampai selesai pengadaan alat bantu

Tidak dipungut biaya

Pendampingan oleh Pekerja Sosial / Pendamping Rehabilitasi Sosial

  1. Datang langsung ke Dinas Sosial
  2. Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan
  3. Kontak layanan yang sudah disediakan melalui web atau telepon
  4. Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyediaan Sandang Bagi Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar"