Pelayanan Radiologi RSUD RA. Basoeni

  1. urat Permintaan Pemeriksaan dari dokter poliklinik spesialis
  2. SEP (Surat Eligibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran

  1. 1. Pasien datang dari poliklinik( Rawat Jalan) atas perintah dokter yang memeriksa dengan membawa surat permintaaan foto 2. Pemeriksaan Radiologi tanpa persiapan bisa langsung dikerjakan sesuai dengan urutan antrian 3. Sedangkan pemeriksaan radiologi dengan persiapan, dilakukan sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan, dengan sebelumnya memberikan edukasi kepada pasien (tentang persiapan sebelum pemeriksaan dan jadwal pemeriksaan) 4. Pasien RJ BPJ S : Menunggu antrian sampai nomor antrian dipanggil. 5. Pasien Umum : a. Sambil menunggu nomor antrian, pasien atau keluarga pasien membayar ke kasir terlebih dahulu biaya pemeriksaan radiologi. b. Setelah itu pasien kembali ke radiologi melanjutkan menunggu nomor antrian sampai dipanggil. 6. Setelah dilakukan pemeriksaan, hasil radiologi diserahkan kepada pasien

 Poliklinik ( Rawat Jalan ) hari Senin – Sabtu 

Rawat Inap & UGD 24 jam 

Sesuai dengan Perda Kabupaten Mojokerto

Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Retribusi Jasa

Umum 

a. Pemeriksaan Radiografi Polos ( Non kontras )b. Pemeriksaan Radiografi Kontras c. Pemeriksaan Gigi ( panoramic ) d. Pemeriksaan CT Scan ( Polos & Kontras) e. Pemeriksaan USG

Keluhan atau komplain disampaikan melalui sarana yang

disediakan oleh RSUD RA Basoeni :

1. Email : rsud.basoeni@gmail.com

2. SMS/WA : 085749574164

3. Kotak Saran

4. Ruang Pelayanan Pelanggan ( Lapor Bazz ) 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi RSUD RA. Basoeni"